.quickedit{ display:none;}

Selasa, 09 Juni 2009

Nasib Ahmadiyah = Nasib Gereja?

Tolong jo bah, tu namamboto, please share:
TEMPO minggu ini, terbit tadi pagi, hal 25, berjudul "Mesjid Dibakar, Konstitusi Koyak", membahas kisah dibakarnya mesjid Al-Hidayah milik Ahmadiyah di Jaksel, dan ini pembakaran sudah yang kesekian kalinya.
Kata TEMPO (ini halaman editorial) : Segala bentuk kekerasan dan persekusi ini harus dihentikan. Sesuai konstitusi, negara wajib melindungi jemaat ini dari diskriminasi dan kriminalisasi. Hal ini sejalan dengan Kovenan Internasional ttg Hak-hak Sipil dan Politik yang mengatur hak beragama dan berkeykinan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hak-hak tersebut hampir 4 tahun lalu melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005 yang diteken Presiden SBY.
Relevansinya buat kita: Hak minoritas yang dijamin undang-undang itu harus kita ketahui bersama dan kita sosialisasikan sehingga bisa kita manfaatkannya bilamana tirani mayoritas coba-coba melabrak kita.
TEMPO menutup editorialnya begini: Negara tidak boleh kalah oleh tirani maoritas yang kerap menjadi kelompok penekan. Sekali negara kalah, ancaman thdp hak beragama dan berkeyakinan semakin terbuka lebar. Jika sudah begini, di negeri Pancasila ini, kelompok minoritas tak akan bisa hidup tenteram. Kita pun terus gelisah. Rumah Tuhan mana lagi yang dibakar esok hari?
Molo porlu kopdar berikut topiknya: Membedah UU No 12 Thn 2005. Why not?

Tidak ada komentar: